JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait rencana pemeriksaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Ipi mengatakan, KPK telah mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu.
Adapun dari pihak KPK yang hadir adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini juga turut hadir.
Baca Juga: KPK dan Irjen Kemenkeu Bakal Periksa Asal Usul Harta Rafael Alun, Bukan Hanya yang Tercatat di LHKPN
Ipi mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) mendatang.
Nantinya, Rafael diminta mengklarifikasi kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.
Pihaknya juga telah melayangkan surat undangan kepada Rafael Alun untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Senin (27/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” sambung Ipi.
Baca Juga: Bersih-Bersih Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak, Usai Kasus Mario Dandy dan Klub Moge Dirjen Pajak
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David.
Pada sisi lain, Mario ini kerap memamerkan harta sang ayah di media sosial.
Dalam video-videonya, Mario kerap menunjukkan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.
Tidak sedikit pihak yang merasa janggal dengan kekayaan Rafael.
Kekayaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Bagian Umum dengan golongan eselon III.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga bahwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp 56 Miliar!
Pihak PPATK sebetulnya telah mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.