JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumilu alias Bharada E tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Senin (27/2/2023).
Terpidana 1 tahun enam bulan yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB. Ia dipindahkan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dari Rutan Bareskrim Polri.
Setelah mobil tahanan masuk, pintu Lapas Salemba Kelas 2 A langsung ditutup oleh sejumlah petugas.
Tampak mobil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba menyusul kedatangan Bharada E. Puluhan orang berdiri di depan Lapas Salemba untuk menyaksikan Bharada E.
Sejumlah orang tampak mengenakan pakaian bertuliskan Save Bharada E sebagai bentuk dukungan kepada laki-laki yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) lalu. Ia tidak mengajukan banding, demikian pula jaksa penuntut umum. Pada kasus yang sama, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masih banding.
Baca Juga: Bharada Eliezer Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas Salemba, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriliani mengonfirmasi bahwa Bharada E ditempatkan di kamar khusus di Lapas Salemba.
“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika, Senin (27/2) dilansir dari Kompas.com.
Ia menerangkan, penempatan Bharada E di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Bharada E.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Bharada E akan mendekam di Lapas Salemba sesuai vonis hakim PN Jaksel, yakni selama satu tahun enam bulan. Selama ini, ia telah berada dibalik jeruji Rutan Bareskrim selama kurang lebih enam bulan.
Artinya, Bharada E akan berada di Lapas Salemba sekitar satu tahun kedepan. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan ia akan dibebaskan lebih cepat dengan adanya remisi atau potongan masa tahanan.
Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Bharada E.
Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelasnya, Senin (27/2).
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang pada bulan Februari 2023.
"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2) di program Kompas Petang, Kompas TV.
Ia mengungkapkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.
"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," jelasnya.
Baca Juga: Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik
Sebelumnya, di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.
Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.