Kompas TV nasional hukum

Bharada Eliezer Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas Salemba, Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 14:47 WIB
bharada-eliezer-ditempatkan-di-kamar-khusus-lapas-salemba-ini-kata-ditjen-pemasyarakatan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang pada Februari 2023.

Baca Juga: Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Pertimbangkan Sejumlah Faktor

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2), dalam program Kompas Petang Kompas TV.

Ia juga mengungkapkan, Eliezer dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

"Kemarin (Sabtu, 25/2) saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Eliezer terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjarakan Bharada E selama 12 tahun.


Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Eliezer sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) pekan lalu. Sidang tersebut memutuskan Eliezer tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x