Mereka yang sudah divonis dalam kasus itu adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih menanti vonis yang akan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Soleman, para perwira yang divonis bersalah tapi diganjar hukuman ringan itu nantinya bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa bertahan seperti Richard Eliezer.
Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak
Karena alasan itu, Soleman menyampaikan, Polri seharusnya tidak perlu mempertahankan karier Richard Eliezer.
Sebab, dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Soleman, karier seorang polisi bisa dipertahankan jika tidak melakukan tindak pidana.
"Nah ini Eliezer kan sudah terbukti bersalah. Sudah divonis. Kenapa masih dipertahankan? Kenapa tidak dipecat? Apakah hanya karena seorang Eliezer kemudian Polri harus melawan aturan?" ujar Soleman.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Adapun vonis terhadap Richard Eliezer yakni penjara 1 tahun 6 bulan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.