JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat intelijen Soleman Ponto menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat terpidana kassus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI itu, dampak dipertahankannya Richard Eliezer menjadi anggota kepolisian meski terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bisa berdampak buruk terhadap citra Polri.
Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia
Sebab, Korps Bhayangkara itu bisa dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang mempertahankan mantan narapidana atau napi.
"Dampaknya apa dari sidang etik Eliezer? Mereka yang divonis ringan di kasus perintangan penyidikan itu semua bisa masuk lagi. Masa nanti Polri jadi sarang mantan napi?" kata Soleman Ponto saat dilansir dari Kompas.com pada Minggu (26/2/2023).
Soleman menuturkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer memiliki dampak besar karena bisa menjadi celah hukum baru.
Celah hukum yang dimaksud, kata Soleman, yakni bisa digunakan oleh para polisi lain yang terlibat kejahatan dan divonis rendah untuk kembali aktif dan melanjutkan karier di Polri.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
Contohnya, sejumlah perwira Polri yang divonis 10 bulan sampai 1 tahun dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.