Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan
Ronny menerangkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.
"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan janji Bharada E untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 22 Februari. Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
Di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim menilai Bharada E terbukti membunuh Brigadir Yosua di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi
Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.
Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.