Kompas TV nasional hukum

Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 11:23 WIB
pengamat-kepolisian-pertanyakan-alasan-bharada-eliezer-aktif-lagi-di-polri-tak-ada-dasar-hukumnya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Bambang Rukminto pun menyangsikan pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang menyebut bahwa KKEP tak punya alasan untuk memecat Bharada E.

"Pasal mana dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?" tanyanya.

"Ingat, perkap 14/2011 dinyatakan tak berlaku sejak terbitnya Perpol 7/2022," tegasnya.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Polri Tak Akan Pecat Bharada Eliezer, Tapi Ada Resiko Ini

Sebelumnya, Ito menyebut bahwa Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam menindak anggota yang melanggar kode etik.

“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” ujarnya di dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2).

Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.

“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional,” kata Ito.

Sementara itu, di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi PTDH disebutkan di Pasal 111 ayat (1) dan (2) yang bunyinya:

Ayat (1): "Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP."

Ayat (2): "Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar: 
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x