JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain cedera fisik, David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengalami cedera psikis.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan pemulihan cedera psikis membutuhkan waktu lebih lama ketimbang cedera fisik.
"Saya bersyukur dengar kabar mulai siuman. Tapi cedera itu fisik, diikuti cedera psikis. Saya bayangkan luar biasa. Ada trauma dialami korban dahsyat," kata Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Kondisi David Mulai Membaik Bisa Respons Suara, Sri Mulyani dan Yaqut Jenguk Langsung di RS
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM itu menyebut David akan mengalami penurunan drastis dalam menjalani relasi sosial.
"Barangkali ia bakal alami keterbatasan sosial serius, apa dia bisa lanjutkan sekolah? Apa ia bisa mengikuti teman-temannya lagi?" jelasnya.
"Apakah dalam tanda petik nanti dapat perlakuan berbeda, kemampuan belajar yang berkurang drastis?" tambahnya.
Ia juga mengatakan efek penganiayaan David, khususnya di area kepala, dapat memicu banyak hal, khususnya sisi traumatik.
"Ini akibat cedera kepala. Cedera multidimensional ini juga harus ditangkap, diberi tahu dan ditangkap lembaga terkait agar memunculkan keinsyafan bagi pelaku," jelasnya.
"Yang namanya korban kekerasan tidak hanya berdampak fisik tapi juga psikis, tapi juga sosial. Apakah kerugian majemuk ini akan diganti rugi pihak tersangka? Saya harap demikian."
Baca Juga: Pakar Sebut Asmara Bukan Motif Tunggal Mario Aniaya David sampai Koma, Ada Faktor Lain
Sebelumnya seperti diberitakan, kondisi David per hari ini, Sabtu (25/2/2023), dikabarkan mulai membaik dan sudah bisa merespons suara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, membesuk dan memberi dukungan kepada David di rumah sakit pada Sabtu siang.
Keduanya datang sekitar pukul 11.00 WIB tadi, sesuai waktu besuk RS. Sri Mulyani dan Menag Yaqut juga sudah diterima keluarga David.
Sebelumnya, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan hingga koma oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo yang juga putra pejabat Ditjen Pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara kekasih Mario, A, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.