JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat dari tujuh terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendapat vonis majelis hakim.
Putusan hakim yang diberikan kepada keempat mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sedangkan dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria baru akan mendengarkan vonis pada Senin (27/2/2023) pekan depan.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Lemkapi Minta Kapolri Pertahankan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Tetap Jadi Polisi, Ini Alasannya
1. Arif Rachman Arifin
Arif mendapat vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam hal yang memberatkan Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
2. Chuck Putranto
Chuck mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck mencoreng nama baik institusi Polri. Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan.
3. Baiquni Wibowo
Baiquni mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Baiquni mendapat putusan 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru
Hal yang memberatkan vonis perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV merupakan perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana.
Perbuatan terdakwa berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut.
Hal yang meringankan, majelis hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata atas perbuatan terdakwa sendiri.
Baiquni Wibowo telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.
Baca Juga: Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM
"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2).
4. Irfan Widyanto
Irfan mendapat vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diketok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan
Perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Selain empat anak buah Ferdy Sambo majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kepada terdakwa Richard Eliezer.
Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.