JAKARTA, KOMPAS.TV - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo membantah kliennya terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor hingga koma.
Mangatta menegaskan pihaknya merasa perlu meluruskan kabar yang beredar yang menuding AG disebut-disebut terlibat dalam kasus penganiaayan terhadap David.
"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa, kenapa tersangka (Mario) melakukan tindakan ini," kata Mangatta dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2023).
Mangatta menuturkan pada saat korban David dianiaya oleh tersangka Mario Dandy, kliennya AG tidak mengambil foto atau selfie seperti informasi yang tersebar di media sosial.
Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan
Sebaliknya, kata Mangatta, AG bahkan sempat menolong korban David usai dianiaya oleh Mario. Dia menyebut kliennya memegangi kepala korban usai dianiaya.
"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," ujar Mangatta.
Baca Juga: Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya David hingga Koma
Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pemilik rumah atau ibunda dari teman korban berinisial N yang melihat peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Mangatta menuturkan bahwa pihaknya akan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk meminta perlindungan bagi kliennya AG.
Selain itu, Mangatta juga akan menemui pihak sekolah AG untuk memberikan klarifikasi bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perempuan berinisial AG (15) yang diduga kekasih Mario Dandy Satriyo sempat menolong korban David usai dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi berinisial N yang merupakan orang tua dari teman korban.
Menurut kesaksian N, kata Kombes Ade, AG sempat membantu N untuk menolong korban David yang saat itu sudah mengalami pendarahan.
"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kombes Ade.
Saat itu, Kombes Ade menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban David ke pangkuannya.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Selain itu, kata Ade Ary, sebelum kejadian AG juga sempat menyampaikan kepada tersangka Mario agar menyelesaikan permasalahan dengan korban David secara baik-baik.
Adapun status AG, sampai saat ini masih sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.