Hal memberatkan perbuatan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," tegas hakim.
Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
Kemudian, terdakwa masih mempunyai tanggungan dan mengaku belum pernah dihukum.
Adapun dalam perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo telah dipidana dengan hukuman mati. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis dengan masing-masing 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Sementara Baiquni Wibowo telah dijatuhi hukuman dengan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Minta Bebas, Ini Sejumlah Poin Duplik yang Disampaikan Kuasa Hukum Chuck Putranto!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.