JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Chuck Putranto divonis dengan pidana penjara selama satu (1) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim menilai Chuck Putranto terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan, Jumat malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Chuck Putranto.
Hakim menilai Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Chuck Putranto dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Chuck Putranto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.