JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang jadi tersangka kasus penganiayaan David memakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarainya.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, hal itu dilakukan Mario Dandy untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya David hingga Koma
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata AKP Nurma Dewi di Jakarta pada Jumat (24/2/2023).
Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma enggan merinci siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka Mario, pelaku penganiayaan terhadap korban David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil merek Jeep Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil tersebut. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Dalam mengusut kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Atas perbuatannya, tersangka Mario disangkakan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara kondisi korban penganiayaan yakni David perlahan sudah ada kemajuan. Meskipun belum siuman, korban dilaporkan sudah bisa menggerakkan anggota badan setelah sempat koma beberapa hari.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.