JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, tidak dipecat.
Dengan catatan, apabila majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman di bawah dua tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
"Polri lebih baik tetap mempertahankan mereka. Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk seluruh jajaran Polri," kata Edi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, para perwira Polri yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu masih sangat dibutuhkan.
"Apalagi negara juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengembangan karir mereka," ujarnya.
Selain itu, kata Edi, sebagian besar para terdakwa yang terlibat itu karena ketidaktahuan dan dibohongi serta ada tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
"Kami sarankan, bagi mereka yang mendapat vonis di bawah dua tahun, cukup adil jika diberikan sanksi hukuman demosi sesuai dengan ukuran pelanggaran yang dilakukannya," tutur Edi.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa masih mungkin bisa tetap menjadi anggota Polri.
Adapun terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, menyeret enam anggota Polri, selain Ferdy Sambo.
Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kasus Obstruction of Justice
Arif dan Irfan telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa lain masih menjalani persidangan.
Sedangkan untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Ferdy Sambo.
Kemudian, 20 tahun penjara untuk Putri Chandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, lalu 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf selaku sopir Ferdy Sambo, dan 13 tahun untuk Bripka Ricky Rizal, ajudan Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga ajudan Ferdy Sambo, dihukum selama satu tahun enam bulan penjara karena menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Eliezer tetap dipertahankan sebagai polisi.
Baca Juga: Breaking News! Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.