JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Prasetiya Mulya mengambil sikap atas penganiayaan yang dilakukan mahasiswanya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
Langkah tersebut diambil pihak universitas berdasarkan hasil rapat pimpinan setelah anak pejabat pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian dikutip dari siaran pers yang diunggah di akun Instagram @prasmul pada Jumat (24/2/2023).
Pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ujarnya.
Tak lupa, pihak Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Sebelumnya, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan hingga koma oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologinya, berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan antara Mario dan David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun jika perbuatan itu menimbulkan luka berat, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.
Baca Juga: Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.