JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras gaya hidup mewah yang dipertontonkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Diketahui, seorang pemuda pengendara Rubicon bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban bernama David di sebuah gang di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari lalu.
Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU dan mengalami koma. Kisah ini pun viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Setelah kasusnya viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio juga menjadi sorotan publik. Ia kerap mengunggah aktivitasnya di media sosial dengan menunggangi motor gede (moge) Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon.
Mobil Jeep mewah yang harganya sekitar Rp1,5 miliar itu juga belakangan diketahui menggunakan nomor pelat palsu. Pajak kendaraan juga belum dibayar.
Lalu bagaimana profil lengkap Rafael Trisambodo yang menjadi perhatian publik?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Trisambodo telah melalui perjalanan panjang sejak berkarier di Ditjen Pajak.
Sosok Rafael Alun Trisambodo termasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Rafael Trisambodo sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Pada tahun 2017, dia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak. Waktu itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Baca Juga: Mahfud MD Merespon Soal Video Viral Penganiayaan David oleh Mario: Itu Jahat Sekali!
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023), pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Sementara sejak 2013, Rafael Alun Trisambodo sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan.
Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp21,25 miliar.
Perbandingannya, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp56,10 miliar.
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp425 juta.
Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: PPATK Laporkan Transaksi "Aneh" Rafael ke KPK Sejak 2012, Tapi Belum Ditindaklanjuti
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419,04 juta.
Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.
Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar. Asalkan, profilnya sesuai.
Sementara, harta kekayaan ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang mencapai sekitar Rp56 miliar itu, menurut Pahala, tidak sesuai dengan profilnya.
"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement, banyak yang jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match,” kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
“Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match, enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” tuturnya.
Pahala menambahkan, pihaknya menerangkan KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Namun, dia mengatakan, harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match. Dia eselon III dan kalau di announcement dilihat detail isinya gitu kan, banyaknya aset ya, aset diam,” ujar Pahala.
“Nah, kita belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya yang pertama apakah masih ada lagi aset yang lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Tersangka Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Hingga Tak sadarkan diri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.