"Maka unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tegas hakim.
Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
Irfan menjadi perhatian publik dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J karena latar belakangnya yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 dan mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa.
Di dalam dakwaan jaksa, Irfan berperan dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Sebelumnya, Irfan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dakwaan yang sama juga menjerat Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding
Para terdakwa didakwa merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, berupa rekaman video CCTV di kawasan Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Arif telah menerima vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.