JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai terdakwa perkara perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, sengaja dan berkehendak mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), hakim menilai Irfan dengan tanpa paksaan menerima permintaan terdakwa lain, Agus Nurpatria, untuk mengambil dan mengganti dua DVR CCTV.
Padahal mereka berdua berada di divisi yang berbeda dalam struktur organisasi Polri. Agus adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, sedangkan Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Hakim menyebut, Irfan secara sadar mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut, yakni mengganggu sistem elektronik dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Polres Jakarta Selatan.
"Karena tidak utuh lagi informasi jalannya rekaman video situasi yang mengarah ke arah saksi Ferdy Sambo, tempat terjadinya dugaan peristiwa pidana yang menghempas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas hakim di Ruang Sidang 03 PN Jaksel, Jumat.
Baca Juga: Hari Ini 3 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Hadapi Putusan Hakim
Tindakan Irfan dinilai berkehendak mengganti DVR CCTV di pos satpam yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo, tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J. Sebab, sebagai petugas kepolisian, ia sadar betul bahwa rekaman tersebut hanya boleh diambil oleh penyelidik atau penyidik dengan surat perintah.
Hakim juga menimbang bahwa Irfan telah mengganti dua unit DVR lama dengan DVR baru tanpa izin warga atau pengurus RT setempat. Bahkan, Irfan meminjam uang temannya untuk membeli dan mengganti DVR yang baru tersebut.
Pada 8 Juli 2022 di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Irfan mengetahui bahwa penyidik kasus pembunuhan Brigadir J adalah Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa yang bisa dihukum.
Irfan dinilai berkehendak dan sengaja mengganggu jalannya sistem elektronik di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.