JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi mati Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Saat ini Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kalaupun masih belum menerima putusan PT DKI Jakarta, pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu masih bisa melakukan kasasi, peninjauan kembali (PK) bahkan berharap turunnya grasi dari presiden.
Pakar Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo butuh proses yang panjang untuk bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?
Hal ini dikarenakan terpidana masih melakukan upaya hukum lanjutan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Menurutnya eksekusi mati bisa dilakukan jika Ferdy Sambo menerima putusan vonis mati dan tidak melakukan upaya hukum lain.
"Sambo pasti melakukan upaya hukum, masih ada banding, masih ada kasasi. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," ujar Prof Eddy, sapaan Edward Omar pada program Rosi KOMPAS TV, Kamis (24/2/2023) malam.
Prof Eddy menilai proses panjang eksekusi mati ini pastinya dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo agar KUHP baru segera berlaku.
Baca Juga: Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM
Sebab KUHP baru menjadi peluang bagi suami Putri Candrawathi itu untuk dapat keringanan hukuman dari putusan mati yang dijatuhkan kepada dirinya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Di Pasal 100 KUHP baru dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik.
Jika hal tersebut dapat dijalankan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Adapun KUHP baru ini berlaku pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Vonis Hukuman Mati Sambo!
Menurut Eddy ketika KUHP baru berlaku efektif, maka ada peluang bagi Sambo mendapat keuntungan dari Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya kira Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk PK (peninjauan kembali) bahkan mungkin grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP itu berlaku secara efektif," ujar Prof Eddy.
"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," sambung dia yang juga Wamenkumham.
Lebih lanjut Prof Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo dalam KUHP baru tidak serta-merta langsung didapat.
Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.
Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak.
Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden.
"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala Lapas semata," ujar Eddy Hiariej.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.