Kemudian dalam penyusunan Pasal 100 KUHP baru juga terdapat perdebatan mengenai mempertahankan atau mengahapus pidana mati.
Para pemikir paham retensionis, termasuk dirinya berpendapat pidana mati tetap dipertahankan. Sedangkan para ahli hukum pidana dengan latar belakang kriminologi ingin menghapuskan pidana mati.
Atas perdebatan tersebut diambil jalan tengah bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok, tapi pidana khusus.
"Apa khususnya, pertama dijatuhkan secara selektif dan kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Apabila berkelakuan baik maka akan diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara waktu 20 tahun," ujar Eddy.
Baca Juga: Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku
Lebih lanjut Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo tidak serta-merta langsung didapatkan.
Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun.
Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.
Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak.
Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden.
"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala lapas semata," ujar Eddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.