Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Apakah Seorang Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi?| SINAU
Langkah hukum ini akan digunakan Ferdy Sambo untuk memperpanjang waktu eksekusi mati agar mendapat keringanan dari KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Ketika KUHP itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," ujar Eddy dalam program Rosi KOMPAS TV bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo, Kamis (23/2/2023) malam.
Eddy menambahkan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo tidak serta-merta langsung didapatkan.
Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.
Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak.
Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden.
"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala lapas semata," ujar Eddy.
Sebelumnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas vonis tersebut Sambo kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.