JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait harta kekayaan yang dimiliki pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, berdasarkan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Seperti diketahui, nilai harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo berdasarkan yang tercatat di LHKPN mencapai Rp56 miliar.
Baca Juga: Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar. Asalkan, profilnya sesuai.
Sedangkan harta kekayaan orang tua dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang mencapai sekitar Rp56 miliar itu, menurut Pahala, tidak sesuai dengan profilnya.
"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement, banyak yang jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match,” kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
“Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match, enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” tuturnya.
Pahala menambahkan, pihaknya menerangkan KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Usai Dihajar Mario Pengemudi Rubicon: Belum Sadar dan Masih Dirawat di ICU
Namun, dia mengatakan, harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.