Terlebih, masalah premanisme juga menjadi keresahan masyarakat sejak lama.
“Penekananya adalah melakukan kegiatan yang bersifat rutin yang ditingkatkan, ini juga melihat keresahan masyarakat. Juga ada program Jumat Curhat, ada Guyub RW,” jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
“Ini instruksi yang tidak hanya bersifat ke hilir atau penegakan hukum saja, tetapi bagaimana preventif yang diselesaikan secara hulu,” sambungnya.
Saat ini, tiga dari tujuh debt collector yang membentak petugas polisi saat merampas mobil Clara Shinta sudah diamankan.
Mereka adalah AW, LW, dan XR. Sementara empat lainnya yakni EJ, BF, JM, YH masih dalam pencarian dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tak Lagi Garang, Ini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Atas tindakan semen-mena itu, para debt collector dikenakan Pasal 214 KUHP karena mengancam petugas kepolisian.
Mereka terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun.
Selain itu, berkaitan dengan laporan polisi Clara Shinta, komplotan penagih utang itu juga dijerat Pasal 365, 368, 335 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.