Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim menjatuhkan denda kepada Surya Darmadi sebesar Rp1 miliar.
Hakim menilai pria 71 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga penuntut umum," ucap Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar."
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp2,2 trilun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 trliun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti."
Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.