Baca Juga: Surya Darmadi Mengeluh Jantung Sakit, Sidang Vonis Diskors
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu atau Inhu, Raja Thamsir.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.
"Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan."
Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Tuntutan Jaksa ke Surya Darmadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.