Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga menjelaskan terdapat sembilan hal yang menjadi pertimbangan terkait hasil sidang KKEP Richard Eliezer.
Beberapa di antaranya, Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Pertimbangan selanjutnya, Richard Eliezer masih berusia muda.
Selain itu, Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Dia juga bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Richard Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan saat itu, yakni Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, sidang etik terhadap Richard Eliezer dilakukan imbas dirinya yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP yang berjalan sekitar 7 jam ini, dipimpin Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Untuk anggota sidang KKEP Eliezer adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Terdapat 8 saksi dalam sidang etik tersebut, termasuk tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.