JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda bernama David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian telah menangkap pelaku Mario Dandy usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban David.
Baca Juga: Pengemudi Rubicon Diduga Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ditahan di Polsek Pesanggrahan
"Tersangka MD (Mario Dandy) telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Kombes Ade menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologinya berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Baca Juga: Rombongan Mobil Rubicon dan Land Cruiser Ngotot Masuk Kawasan Bromo, Bohongi Petugas Dapat Undangan
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Seorang Kepala Desa di NTT Terluka Parah, Diduga Dianiaya dengan Senpi oleh Anggota Polri
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Kombes Ade menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan atas penganiayaan yang dialaminya.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, pada jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga: Ibu di Tasikmalaya Tega Aniaya hingga Potong Jari Bayinya gegara Persoalan Ekonomi Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.