JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
Bharada E tiba di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada pukul 10.20 WIB. Ia tampak berjalan di antara dua petugas kepolisian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan topi baret berwarna coklat. Ia juga mengenakan sepatu PDH berwarna hitam.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa sidang KEPP Bharada E akan dihadiri oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Ia juga menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan menghadirkan delapan orang saksi. Namun ia tak merinci nama-nama saksi tersebut.
Baca Juga: Breaking News: Bharada Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Siang Ini, 8 Saksi akan Dihadirkan
Sidang etik Bharada E akan digelar secara tertutup, sehingga awak media diminta untuk menunggu hasilnya usai putusan dijatuhkan. Terkait kapan waktu selesainya sidang, Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Polri.
"Semuanya kami serahkan kepada Polri," kata Ronny melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Masih Tunggu Sidang Kode Etik, Pengacara: Kami Serahkan kepada Polri
Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.