Sebelumnya, LPSK telah mengeluarkan surat perjanjian dan penetapan justice collaborator kepada Bharada Eliezer pada Agustus 2022 yang berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan surat tersebut, perjanjian LPSK dengan Bharada E berakhir pada bulan Februari 2023 ini.
Oleh karena itu, LPSK kembali memperpanjang perjanjian dengan Bharada E sebagai justice collaborator.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap seorang justice collaborator sampai aman dan terlepas dari segala ancaman.
Baca Juga: Usai Bebas, Richard Eliezer Bisa Kerja di LPSK sebagai Polisi Jika Diizinkan Kapolri
Ia menerangkan, LPSK akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tak diinginkan.
"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," ujar Susi, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Antara.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas TV, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ia membongkar skenario Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J karena terjadi peristiwa saling tembak dengan dirinya. Padahal, yang terjadi sesungguhnya ialah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J yang tak membawa senjata.
Kasus ini menyeret lima orang yang terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, sejumlah personel polisi juga tersangkut kasus perintangan penyidikan karena mengikuti skenario Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.