JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya telah mendapatkan salinan perjanjian perpanjangan status justice collaborator kliennya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (21/2/2023).
"Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Eliezer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau terlindung dari LPSK," ujarnya melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Ia menerangkan, pihaknya akan sering menjalin komunikasi dengan LPSK.
"Kedepannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kami harap semua proses berjalan lancar," imbuhnya.
Bharada Eliezer ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjalani sidang vonis, Rabu (15/2).
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri
Hakim, melalui vonisnya, juga menyatakan alasan status saksi pelaku disematkan kepada Bharada E.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," terang hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.