"Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ujar Johannes.
Baca Juga: Bripka Madih Datangi Bareskrim Polri Bawa Bukti Dua Girik, Penyidik: Yang Kami Minta Bukti Alas Hak
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Menurut Johanes, tindakan Bripka Madih tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia pun memastikan, telah menganalisis status kepemilikan tanah masing-masing pelapor.
Hasilnya, kata Johannes, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih, yakni Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara pelapor atas nama Soraya mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan atas hak menjadi SHM.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Laporan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih, Berikut Selengkapnya
"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," ujar Johanes.
Johanes menjelaskan sebelum pihaknya melaporkan Bripka Madih, anggota Polri itu sudah diberi somasi oleh warga untuk meminta maaf dan mencopot plang.
Namun, hingga waktu 3x24 jam, Bripka Madih tak kunjung mencopot plang tersebut, sehingga warga melayangkan laporan ke polisi.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan, maka tiga klien kami membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Bripka Madih Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Tak Pernah Dijual
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.