BEKASI, KOMPAS.TV - Brigadir Kepala atau Bripka Madih dilaporkan oleh tetangganya yang merupakan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi.
Anggota polisi yang berdinasi di Provos Polsek Jatinegara itu dilaporkan atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik tetangganya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Penyidik dan Kabid Humas Ke Propam Polri
Adalah tiga tetangganya bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi, yang melaporkam Bripka Madih ke polisi.
Laporan yang dilayangkan ketiga tetangganya itu dilakukan pada Senin (20/2/2023). Saat melapor, mereka didampingi kuasa hukumny Johannes L Tobing.
Adapun masing-masing laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," kata Johannes dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Bripka Madih Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Tak Pernah Dijual!
Johanes menjelaskan, ketiga kliennya melaporkan Bripka Madih ke polisi karena merasa lahannya diserobot oleh yang bersangkutan.
Hal itu terjadi ketika Bripka Madih memaksakan kehendak memasang plang atau papan nama terkait klaimnya atas tanah milik warga.
Terlebih, pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Bripka Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.