Kompas TV nasional hukum

Banding Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Mereka Minta Keringanan, Kita Ingin Pertahankan Hukuman

Kompas.tv - 21 Februari 2023, 05:35 WIB
banding-vonis-ferdy-sambo-dkk-kejagung-mereka-minta-keringanan-kita-ingin-pertahankan-hukuman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding atas putusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, upaya hukum tersebut untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan keempat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak

"Banding ini menekankan kembali pada kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Ketut menjelaskan, upaya hukum pengajuan banding yang diajukan oleh keempat terdakwa pembunuhan berencana itu yakni untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Diketahui, masing-masing terdakwa yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sementara itu yang dilakukan jaksa, kata Ketut, justru sebaliknya. Upaya banding oleh JPU itu, kata dia, dilakukan untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia

Ia memastikan, bahwa jaksa akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding itu.

Upaya hukum tersebut, kata Ketut, dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

Jaksa, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," ucapnya.

Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara

Menurut Ketut, jaksa mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa juga diperberat dalam vonis pengadilan.

Sebab, hal itu dilakukan karena pihaknya menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan, bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

Adapun bunyi pasal itu yakni, "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Baca Juga: Hakim Albertina Ho Buka Suara soal Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut.

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Sementara huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x