Oleh karena itu, ia meminta publik untuk memisahkan empati terhadap Eliezer dengan upaya memperbaiki kultur Polri.
Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa ada peluang Eliezer kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana harapan yang bersangkutan dan orang tuanya.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Polri) itu ada," kata Listyo Sigit, Kamis (16/2).
Ia mengatakan, Bharada Eliezer harus menjalani sidang KKEP sebelum bisa kembali ke Polri, karena sebelumnya ia terlibat kasus pembunuhan sesama anggota polisi.
Listyo juga mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyiapkan sidang KKEP terhadap Bharada Eliezer.
"Kami minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.
Baca Juga: Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi
Bharada Eliezer divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Belakangan, jaksa tak mengajukan banding, sehingga keputusan hakim di PN Jaksel terhadap Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.