Bambang kemudian menekankan, etik profesi polisi harus tegak lurus karena mereka adalah penegak hukum dan aturan.
"Kalau aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian, artinya polisi bersikap permisif terkait status Eliezer sebagai justice collaborator. Akan menjadi preseden buruk ke depan. Karena hal serupa akan bisa terjadi," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan kontribusi Eliezer selama menjadi anggota Brimob dan perannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua?
Menurut Bambang, hal tersebut tidak sia-sia dan telah menjadi pertimbangan hakim sehingga dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman penjara.
"Kontribusi itu sudah diberikan hadiah oleh hakim dengan hukuman 1,5 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Setelah menjalani sidang vonis, sidang etik pun telah menanti Eliezer sebagai penentu apakah sang penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa tetap menjadi anggota Polri atau karirnya harus terhenti.
Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.