JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu layak dipecat dari institusi Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut dia, jika Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya.
Bambang menyebut, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, memang masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob.
Namun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, sudah tertutup.
"Perkap No 7 Tahun 2022 syarat untuk bisa di-PTDH, ancaman vonis 5 tahun. Terkait dengan kasus Eliezer ini, dia mendapatkan keringanan hukuman menjadi 1,5 tahun karena sebagai justice collaborator, ini persoalan lain," kata Bambang dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Namun peraturan kepolisian harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023, yang mensyaratkan dipidana sudah layak untuk di-PTDH."
Sehingga dia pun menilai Eliezer layak untuk mendapatkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang akan segera dijalaninya.
Dia juga menegaskan, sidang etik terkait etika profesional kepolisian. Artinya, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak untuk dijatuhi sanksi PTDH.
"Ya (Eliezer) harus PTDH, hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia," tegasnya.
"Karena kalau hanya vonis 1 tahun atau 1,5 tahun, nanti seorang anggota polisi yang melakukan pidana misalnya mencuri sepeda motor, tapi hanya dipidana 1 tahun, artinya bisa lolos juga."
Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.