Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak kembali ke Indonesia dari Papua Nugini pada awal Februari 2023.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2).
"Hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud."
Ricky Ham Pagawak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Selain kasus suap, belakangan, KPK juga menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Usai Ditangkap di Papua, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak bakal Dibawa ke Jakarta Besok
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.