Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Diketahui, pada saat itu, Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Ali Fikri mengaku pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan TPPU tersebut.
Dia berujar, bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan, ditambah dengan keterangan para saksi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.