DEPOK, KOMPAS.TV - ERA (25) pelaku yang membuang korban kecelakaan di semak-semak hanya bisa tertunduk dan menangis saat dihadirkan penyidik Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Kepada masyarakat ERA yang berstatus tersangka ini menyesali perbuatannya yang telah membuang EL (53) korban kecelakaan di semak-semak di jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penemuan korban kecelakaan yang dibuang di Polres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023). Dikutip dari TribunJakarta.com.
ERA menyatakan tindakannya membuang korban yang ditabrak karena kehilafan dan kepanikan. Sedari awal dirinya tidak berniat untuk meninggalkan korban di semak-semak.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Paruh Baya di Depok Korban Tabrak Lari Dibuang Penabrak hingga Akhirnya Tewas
"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ujar pelaku dengan terisak.
Di kesempatan yang sama Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menjelaskan kepada penyidik pelaku mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.
Di tengah jalan, pelaku sempat berpikir mengenai biaya yang akan ditanggung. Hal ini yang membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Akhirnya pelaku mengubah niatnya dan mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi sepi.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan
Korban akhirnya dibuang di semak-semak pinggir jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kenyataannya pelaku tak membawa korban ke rumah sakit melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban," ujar Ahmad saat jumpa pers.
Adapun kecelakaan dengan korban EL terjadi di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Rabu siang (15/2/2023).
Di hari yang sama ERA membuang korban yang ditabraknya ke semak-semak.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan sesampainya di rumah, pelaku menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri.
Tak lama kemudian pelaku mengajak temannya ke lokasi tempat membuang korban di jalan Puring, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
"Ke TKP ini untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ujar Ahmad.
Namun setelah sampai di lokasi, ERA tidak menemukan korban. Dia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.
"Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," ujar Ahmad Fuady.
ERA ditangkap tim Polres Metro Depok di Perumahan BSI, Kecamatan Sawangan, Jumat (17/2/2023), atau dua hari setelah membuang korban yang ditabraknya ke semak-semak.
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.