"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Menurut penjelasannya, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat pada Rabu (15/2). Sedangkan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal diajukan pada Kamis (16/2).
Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana mati.
Kemudian Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis dengan hukuman 20 tahun bui.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.
Baca Juga: Kompolnas Dukung Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.