Kemudian ketiga, justice collaborator mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana.
"Pemberian penghargaan ini adalah haknya, atau kewajiban hakim memberikan penghargaan kepada seorang justice collaborator, dalam hal ini Eliezer," ucap Hasto.
"Alhamdulillah, hakim sudah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga rujukan-rujukan lain, termasuk masukan dari masyarakat sipil."
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Sementara itu, baik pihak Richard Eliezer maupun jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.