Rinciannya, uang infak dengan kisaran Rp 200 juta - Rp 300 juta sebagai dana jaminan untuk menitipkan anaknya. Sisanya merupakan uang sumbangan pembangunan insitusi (SPI) yang merupakan biaya resmi kampus.
Mendengar keterangan Anita, hakim anggota Edi Purbanus lantas mengatakan bahwa Anita jadi dua kali mengeluarkan uang.
Selain itu, Edi juga mengatakan bahwa Anita memiliki banyak uang hingga rela mengeluarkan ratusan juta demi putrinya bisa kuliah di Unila.
"Ibu ini banyak uang ya, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT, total lebih Rp 500 juta," kata Edi Purbanus.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Unila Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, kesepakatan nominal uang "infak", yang merupakan kode suap penerimaan mahasiswa Unila, sempat ditawar oleh Anita.
Kesepakatan tersebut terjadi saat Kepala Biro Perencanaan dan Humas (Kabiro Humas) Unila Budi Sutomo bertemu dengan Anita, orang tua calon mahasiswa berinisial CAL.
Menurut Anita, dia bersama Budi dan seseorang bernama Ema membuat janji bertemu di gerai makanan yang berada di Jalan ZA Pagar Alam.
Sambil mengobrol santai, Budi awalnya meminta Anita menyumbang uang "infak" untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp 300 juta.
"Saya bilang, kalau Rp 300 juta enggak ada, tapi kalau Rp 200 juta saya ada dan siap menyumbang," kata Anita.
Baca Juga: Mendag Zulhas Tegas Bantah Titip Keponakan Masuk Unila: Tidak Punya Saudara Daftar Unila
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.