Pertama, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada Eliezer.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis."
Kedua, hakim telah menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perannya ini, fakta pembunuhan yang sebenarnya dapat terungkap.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
Saat membacakan vonis kepada Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur Wahyu di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (15/2).
Selain itu, hukuman penjara Eliezer jauh lebih singkat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim mengurung terdakwa selama 12 tahun di balik jeruji besi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu.
Baca Juga: Ini Pesan Ibu Bharada E untuk Orang Tua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih dan Doa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.