"Banyak kejahatan keuangan, ekonomi, kemudian yang muncul adalah kejahatan konvensional pembunuhan," jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan teliti rekening milik korban agar dapat mengungkap bukti-bukti yang sebenarnya.
"Karena dari rekening itu bisa menunjukkan, apa sih sebabnya sampai dia bisa terbunuh," tuturnya.
Meski ia menyadari bahwa motif tidak perlu dibuktikan di persidangan, namun hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs terkait rekening Brigadir J perlu diuraikan agar tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.
"Ini penting sekali, ada juga kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara untuk menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
Sebelumnya, saat mengikuti sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk seorang karyawan BNI, pada 22 November 2022, Ferdy Sambo mengklaim bahwa uang di dalam rekening Brigadir J maupun Ricky merupakan miliknya.
"Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka, tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya," tegas Ferdy Sambo di PN Jaksel, 22 November 2022.
Akhirnya, pihak keluarga Brigadir J pun melaporkan Ferdy Sambo, Ricky, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan usai keluarga dan pengacara Brigadir J mengikuti sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, Jumat (17/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.