JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai bahwa terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo, telah melawan hukum atas pemindahan dana Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
Terkait Ferdy Sambo yang mengklaim uang Rp200 juta di rekening Brigadir J sebagai uangnya, Yenti menegaskan bahwa siapa pun yang membuat rekening atas nama orang lain untuk menyimpan uang miliknya merupakan salah satu kejahatan perbankan.
"Tidak boleh rekening nama orang itu, uangnya milik orang lain," kata Yenti di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
Tindakan tersebut, kata Yenti, merupakan upaya membuat penampungan uang yang tidak sah dan termasuk TPPU.
"Siapa pun yang memasukkan (uang) itu, membuat penampungan-penampungan uang yang tidak sah, itu adalah salah satu ciri dari TPPU," jelasnya.
Selain itu, pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J oleh Ricky juga dinilai mencurigakan serta melanggar hukum. Apalagi, pemindahan itu terjadi tiga hari setelah Brigadir J tewas dibunuh.
"Itu sudah pelanggaran, orang sudah meninggal, tidak ada persetujuan," ujarnya.
"Itu jelas melawan hukum, mengambil uang seseorang dipindahkan ke tempat lain," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
Ia pun meminta agar pihak berwajib mengungkap kasus dugaan TPPU dan pencurian tersebut. Sebab menurutnya, banyak peristiwa kejahatan pembunuhan yang dipicu oleh masalah kejahatan keuangan atau ekonomi.
"Kalau ini dibuka, jangan-jangan ada korelasinya dengan kenapa harus dibunuh, kenapa terjadi pembunuhan," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.