JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta yang berbeda dari keterangan Ferdy Sambo atas uang di dalam rekening kliennya tersebut.
Martin menegaskan, setelah melakukan pengecekan di bank, pihaknya memastikan tidak ada bukti bahwa sumber dana di rekening Brigadir J berasal dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau Ricky Rizal Wibowo.
"Setelah kami cek kemarin, tidak ada bukti yang bisa menyatakan bahwa uang tersebut sumbernya dari rekening, baik Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, maupun Ricky Rizal," tegasnya di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
"Yang ada, uang tersebut justru beralih kepada Ricky Rizal," imbuhnya.
Oleh karena itu, keluarga Brigadir J ingin memproses kasus dugaan pencurian atas harta benda milik almarhum yang hingga saat ini belum ditemukan.
"Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara pembunuhan berencana," kata Martin.
"Kerugiannya bukan cuma uang, tapi ada handphone (HP), ada barang-barang lain, dua buku tabungan, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
Laporan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs itu, kata Martin, masih berhubungan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terpidana, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta persidangan terkait pemindahan uang sebanyak Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali, masing-masing Rp100 juta dan menggunakan HP yang sampai saat ini belum ketemu dan ada laptop juga," ujarnya.
Ia mengatakan, mustahil apabila Ricky bisa membuka password HP dan password mobile banking Brigadir J.
"Menurut Ricky kan di situ ada login hp password dan login mobile banking, yang menurut kami itu mustahil," terangnya.
Baca Juga: Pakar soal Putri Candrawathi Perintah Ricky Ambil Rp200 Juta di Rekening Brigadir J: Itu Mencuri
Selain itu, Martin menyebut, Ricky, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi belum jujur terkait pemindahan dana dari rekening Brigadir J maupun hilangnya sejumlah properti lain.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal itu demi kepastian hukum.
"Untuk kepastian hukum, karena kan Ricky mengatakan itu disuruh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui, dan menurut Ferdy Sambo itu uangnya," jelasnya.
"Ricky Rizal masih belum jujur, banyak ketidakjujurannya pasca dia mengambil HP Yosua, memindahkan uang Yosua dan pasca dia membuat grup yang isinya para ajudan, itu kan banyak yang dihapus chat-chat (percakapan)nya," tegas Martin Simanjuntak.
Oleh sebab itu, pihak keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan tindak pidana pencurian usai mengikuti sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2).
Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Uang Rp200 Juta dan Barang Milik Yosua yang Hilang ke Polres Jakarta Selatan
Ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata Martin.
Sebelumnya, di sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk seorang karyawan BNI, pada 22 November 2022 Ferdy Sambo mengklaim bahwa uang di dalam rekening Brigadir J maupun Ricky merupakan miliknya.
"Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka, tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya," tegas Ferdy Sambo di PN Jaksel, 22 November 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.