Selain itu, Martin menyebut, Ricky, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi belum jujur terkait pemindahan dana dari rekening Brigadir J maupun hilangnya sejumlah properti lain. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal itu demi kepastian hukum.
"Untuk kepastian hukum, karena kan Ricky mengatakan itu disuruh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui, dan menurut Ferdy Sambo itu uangnya," jelasnya.
"Ricky Rizal masih belum jujur, banyak ketidakjujurannya pasca dia mengambil HP Yosua, memindahkan uang Yosua dan pasca dia membuat grup yang isinya para ajudan, itu kan banyak yang dihapus chat-chat (percakapan)nya," tegasnya.
Seharusnya, kata Martin, Sambo cs mengembalikan seluruh properti milik almarhum Brigadir J kepada ahli waris yang sah, yakni keluarga Yosua.
"Mereka tidak memiliki hak atas properti tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan tindak pidana pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan usai keluarga dan pengacara Brigadir J mengikuti sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata Martin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.