JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 18 bulan dari Majelis Hakim kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Keputusan tersebut diambil Kejagung sehari setelah vonis dijatuhkan.
Jaksa sendiri sebenarnya punya waktu 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, Kejagung memilih membuat keputusan sehari setelah vonis dengan tidak mengajukan banding.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya memang tidak ingin berlama-lama untuk mengambil keputusan karena melihat antusiasme masyarakat yang puas dengan vonis kepada Richard Eliezer.
"Begini, waktu 7 hari itu kan selang waktu untuk mengajukan atau memberikan pendapat kepada Majelis Hakim ya. Kalau waktunya cepat, kenapa harus kita perlambat? Itu yang kita lakukan," kata Ketut dalam program Kompas Petang, Kamis (16/2/2023).
"Antusiasme masyarakat, aspirasi masyarakat yang terus berkembang jangan sampai menjadi opini yang justru akan negatif di institusi kami," lanjutnya.
"Kami ingin dengan adanya penegakkan hukum yang sudah berjalan begitu terbuka dan transparan, kita sudah susah payah, ini cepat mendapatkan keputusan dari kami."
"Kalau kami sudah memberikan keputusan yang cepat, masyarakat menyambut baik dan mengakomodir, kenapa harus berlama-lama? Kami tidak ingin ini berlama-lama," ucapnya.
Dalam sebuah perkara, jaksa biasanya akan melakukan banding apabila putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara tapi Majelis Hakim memutuskan memberikan vonis jauh lebih rendah daripada tuntutan yakni 18 bulan penjara.
Baca Juga: Kejagung Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Sudah Inkracht?
Pada akhirnya, Kejagung memilih untuk tidak mengajukan banding karena melihat aspirasi masyarakat yang puas dengan keadilan yang didapatkan oleh Richard Eliezer.
"Pada pengalaman kita biasanya kalau tuntutan terlalu rendah, kita menganggap keputusan itu tidak adil. Tapi keadilan ini sekarang ada di masyarakat," tutur Ketur.
"Seperti yang dikatakan Bapak Jampidum tadi, kita lebih menghargai kehadiran substantif yang berkembang di masyarakat. Itu merupakan suatu aspirasi yang harus dihargai."
"Maka dari itu kita akomodir, tidak harus kita berpedoman kepada angka dalam hal ini. Tetapi yang terpenting, masyarakat ini bisa kita akomodir dan disenangi semua."
"Suara rakyat, suara masyarakat adalah suara keadilan itu sendiri. Apalagi ada alasan maaf dari keluarga korban, itu yang terpenting sebenarnya dalam penegakkan hukum."
"Maka dari itu, tokoh retoratif kita Pak Jaksa Agung tidak mau kecolongan ini dan harus mengambil sikap yang tepat, cepat dan tidak harus menunggu lama, tidak harus menunggu 7 hari agar masyarakat tahu bahwa kita pro masyarakat, pro keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat itu sendiri," jelas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejagung memastikan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena melihat perkembangan di masyarakat yang puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ucap Fadil.
Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.