JAKARTA,KOMPAS.TV - Meskipun biaya haji 2023 naik menjadi Rp49,8 juta, Pemerintah memastikan, jemaah haji yang sudah lunas dan tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tak perlu membayar lagi biaya tambahan.
Kepastikan itu diketuk dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR RI Komisi VII, pada Rabu (15/2/2023) soal biaya haji 2023.
Untuk jemaah haji lunas dan tertunda tahun 2020 jumlahya mencapai 84.609 orang.
"Menyepakati besaran BPIH tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak menambah biaya kembali," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rabu, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: DPR: Bipih Rp49 Juta buat Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat, Selebihnya Kena Biaya Tambahan
Adapun jemaah haji yang belum lunas tahun 2022 dan 2023, bakal dikenakan biaya tambahan.
"Jamaah yang sudah melunasi tahun 2022 sebanyal 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya 9,4 juta," ujarnya.
"Jamaah haji 2023 sebanyak 106.590 jamaah dibebankan sebesar 23,5 juta rupiah," ujarnya.
Meskipun biaya haji 2023 naik dan lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp69 juta perjemaah, pemerintah memastikan kualitas haji 2023 bakal tetap prima.
"Walau ada efisiensi di beberapa komponen biaya, kami memastikan kualitas pelayanann terhadap jamaah haji ditingkatkan dan memberikan kenyamanan bagi ssluruh jamaah," ujar Ashabul.
Baca Juga: Menag Yaqut Sepakat BPIH Rp90 Juta, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Rp49,8 Juta
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 dan biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,8 juta per orang.
Yaqut menjelaskan, bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen, yaki Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih), biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.
“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp90.050.637,26,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
“Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen,” ujarnya.
Melalui skema ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa pihaknya menyepakati soal jemaah lunas tunda 2020 tidak perlu membayar tambahan biaya.
Dengan demikian, terdapat penambahan nilai manfaat untuk biaya haji 2023 sebesar Rp845 miliar dan total nilai dana manfaat adalah Rp8,9 triliun.
“84 ribu jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diharapkan semuanya bisa berangkat haji tahun ini,” ujar Yaqut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.