"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ucapnya.
Mahfud MD pun menilai vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Selanjutnya, atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim yang menangani perkara tersebut merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," katanya.
Selain itu, Mahfud juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup
Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.